Rabu, 17 Juni 2026
Pemerintah Negeri Pasanea telah melaksanakan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran 2026 sebagai bentuk pelaksanaan program perlindungan sosial yang bersumber dari Dana Desa. Penyaluran bantuan ini bertujuan untuk membantu masyarakat yang tergolong miskin dan rentan miskin agar dapat memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari serta meningkatkan kesejahteraan keluarga penerima manfaat.
Penetapan penerima BLT Dana Desa telah melalui proses pendataan, verifikasi, validasi, dan musyawarah negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan hasil musyawarah tersebut ditetapkan sebanyak 10 (sepuluh) Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
Penyaluran BLT Dana Desa dilakukan untuk Triwulan I (Januari–Maret 2026) dan Triwulan II (April–Juni 2026), sehingga bantuan disalurkan sekaligus untuk enam (6) bulan per bulan Rp. 200.000 Per KPM Total Penyaluran Rp. 12.000.000.
Penyaluran bantuan dilaksanakan secara terbuka, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan dengan disaksikan oleh Pemerintah Negeri, Saniri Negeri, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Pendamping Desa, serta masyarakat. Setiap KPM menandatangani daftar penerimaan sebagai bukti bahwa bantuan telah diterima sesuai hak masing-masing.
Pemerintah Negeri Pasanea berharap bantuan yang diterima dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk memenuhi kebutuhan pokok keluarga seperti pembelian bahan makanan, kebutuhan kesehatan, pendidikan anak, dan kebutuhan penting lainnya. Pemerintah Negeri juga mengajak seluruh penerima manfaat agar menggunakan bantuan secara bijaksana sehingga dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi kesejahteraan keluarga.
Dengan terlaksananya penyaluran BLT Dana Desa Triwulan I dan Triwulan II Tahun Anggaran 2026, diharapkan program ini dapat membantu meringankan beban ekonomi masyarakat serta mendukung peningkatan kesejahteraan warga Negeri Pasanea.
Editor By : Koordinator Sekreatriat