Pasanea, 20 Juli 2026 Dalam rangka mendukung pengembangan usaha Badan Usaha Milik Negeri (BUMNEG) Negeri Pasanea serta meningkatkan peran kelembagaan ekonomi negeri dalam pengelolaan potensi sumber daya lokal, Pemerintah Negeri Pasanea Tahun Anggaran 2026 telah mengalokasikan Dana Penyertaan Modal kepada BUMNEG sebesar Rp12.200.000,- (Dua Belas Juta Dua Ratus Ribu Rupiah). Dana penyertaan modal tersebut diberikan sebagai bentuk dukungan Pemerintah Negeri terhadap penguatan usaha BUMNEG, khususnya pada bidang perikanan melalui kegiatan Ketahanan Pangan Tematik Ikan. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan ketersediaan pangan berbasis sumber daya laut, memperkuat ekonomi masyarakat nelayan, serta menciptakan kegiatan usaha yang produktif dan berkelanjutan bagi masyarakat Negeri Pasanea.
Penyaluran dana penyertaan modal BUMNEG dilakukan sesuai dengan hasil musyawarah Pemerintah Negeri bersama Saniri Negeri dan pengelola BUMNEG, serta dituangkan dalam dokumen perencanaan dan penganggaran Negeri Tahun Anggaran 2026 dan proposal penyertaan modal BUMNEG. Dana tersebut selanjutnya diserahkan oleh kaur Keuangan Negeri dan disaksikan oleh Kepala Pemerintah Negeri Pasanea untuk mendukung kegiatan usaha perikanan, antara lain:
- Pengadaan sarana dan prasarana pendukung usaha perikanan, guna menunjang aktivitas produksi dan pengelolaan hasil perikanan.
- Pengembangan usaha budidaya atau pengelolaan ikan, dalam rangka meningkatkan produksi pangan ikan bagi masyarakat.
- Penguatan modal usaha BUMNEG bidang perikanan, sehingga mampu meningkatkan kapasitas usaha dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat Negeri Pasanea.
- Mendukung program Ketahanan Pangan Tematik Ikan, sebagai upaya Pemerintah Negeri dalam memenuhi kebutuhan pangan masyarakat serta meningkatkan pendapatan kelompok usaha nelayan.
Melalui penyertaan modal ini, diharapkan BUMNEG Negeri Pasanea dapat berkembang menjadi lembaga usaha negeri yang mandiri, profesional, dan mampu memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Negeri (PAN), membuka peluang usaha masyarakat, serta memperkuat ketahanan pangan lokal khususnya sektor perikanan.
Pengelolaan dana penyertaan modal tersebut wajib dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan melaksanakan pencatatan administrasi keuangan, pelaporan kegiatan usaha, serta evaluasi terhadap perkembangan usaha BUMNEG secara berkala.
Kesimpulan : Penyaluran Dana Penyertaan Modal BUMNEG Negeri Pasanea Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp. 12.200.000,- merupakan bentuk dukungan Pemerintah Negeri dalam memperkuat usaha ekonomi produktif masyarakat melalui sektor perikanan. Dengan adanya dukungan modal ini, BUMNEG diharapkan mampu mengembangkan usaha Ketahanan Pangan Tematik Ikan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat nelayan, dan mendorong kemandirian ekonomi Negeri Pasanea.